BNNP Kalsel Musnahkan 221 Gram Sabu dan 41 Butir Ekstasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht). Pemusnahan baran
Sebanyak 1.046,876 gram narkotika jenis sabu-sabu, 2,7 gram ganja, dan 46.311 butir obat jenis trihexipenidhil, dimusnahkan Kejaksaan, Kamis (20/7/2023)